Pada hari Kamis, 27 November 2025 bertempat di Kantor Desa Beji telah dilaksanakan Koordinasi antara Pemerintah Desa Beji yang diwakili Sekretaris Desa Beji dengan Pendamping PKH.
Dalam Koordinasi tersebut disepakati adanya Graduasi secara sukarela beberapa Penerima PKH Desa Beji yang dengan Ikhas mengundurkan diri sebagai penerima PKH.
Selain adanya penerima yang melakukan pengunduran diri secara sukarela, Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor : 40/3/HK.01/7/2025 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Keluarga Harapan juga menegaskan bahwa sasaran Kepesertaan PKH berlaku paling lama 5 ( Lima ) Tahun.