Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Pemerintah Desa Beji Kecamatan Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara terhadap Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 03 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Berdasarkan Penilaian tersebut Pemerintah Desa Beji Kecamatan Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara mendapat 35 % yang artinya adalah Tidak Patuh.
Salah satu catatan sebagai tindak lanjut dari penialian tersebut adalah belum adanya ruangan khusus yang terpisah bagi perokok dan belum adanya sanksi baik teguran atau SP yang berdampak langsung kepada perokok
Berita dapat juga di lihat dilink dibawah ini
https://www.instagram.com/p/Db7XQz6D_zf/?igsh=MWU4bHZxbXRzOWp6eg==